Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh...

Monday, July 20, 2009

Sistem Khilafah Bukan Theokrasi

Akhir – akhir ini seruan untuk menegakkan syariah Islam secara kaaffah dalam bingkai Khilafah kian nyaring terdengar. Seruan ini dilatarbelakangi oleh keyakinan bahwa Islam bukan hanya sekadar agama spiritual belaka tetapi juga ideology yang memiliki seperangkat aturan yang lengkap tentang kehidupan, termasuk di dalamnya peraturan tentang kehidupan bernegara dan semua itu wajib diterapkan secara sempurna sebagai bukti keimanan. Namun ternyata seruan ini melahirkan kekhawatiran tersendiri di kalangan masyarakat awwam. Mereka khawatir penerapan syariah Islam dalam kehidupan bernegara—apalagi dalam naungan Khilafah—akan melahirkan sebuah Negara Theokrasi yang dictator sebagai mana yang terjadi di Eropa pada masa darg age. Cukup beralaskan kah kekhawatiran tersebut? Atau kekhawatiran ini muncul hanya karena ketidaktahuan mereka tentang Islam dan system Khilafah yang dibawa?

Definisi

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dibahas terlebih dahulu pengertian Negara Theokrasi, Khilafah, dan Khalifah.

Ahmad Sudirman dalam makalahnya yang berjudul “Negara Islam Bukan Theokrasi” menyebutkan bahwa Theokrasi berasal dari bahasa Yunani theos (Tuhan) dan kratos (kekuasaan). Istilah theokrasi biasa digunakan untuk menyebut system politik yang didasarkan atas kekuasaan Tuhan yang diwakili oleh kekuasaan spiritual sekaligus menguasai kekuasaan politik (Dr. Jamil Shaliba, Al Mu'jam al Falsafi, hal 369). Dalam negara theokrasi para pemimpin negara dianggap mendapatkan wewenang untuk membuat hukum dan sekaligus menariknya kembali kapan sajatanpa koreksi dari yang lain. Sedangkan menurut Ustadz Syibly Al Islamy, Negara theokrasi adalah negara di tangan para pemimpin gereja yang menganggap segala perilaku mereka terjaga dari kesalahan dan suci. Apa yang mereka halalkan di bumi, tentu halal pula di langit. Apa yang mereka batasi di dunia, tentu dibatasi pula di langit. Tak seorang pun manusia boleh berkata kepada para pemimpin gereja itu, "Engkau telah berbuat buruk, engkau telah berbuat salah". Sebab dengan perkataannya itu berarti telah menentang Tuhan yang telah mewakilkan kepadanya (lihat Syeikh Yusuf , Fiqih Daulah, hal 81). Bahkan kesucian pemimpin /penguasa (Imam) itu menurut Imam Khomeini, berada pada martabat yang sangat tinggi, yang tak bisa dijangkau oleh para nabi maupun malaikat muqarrabin (lihat Syeikh Abdullah, Al Hukumah Al Islamiyah, 52).
M. Shiddiq Al – Jawi dalam tulisannya yang berjudul “Menelusuri Definisi Khilafah” menyetakan bahwa terdapat banyak sekali definisi tentang kata Khilafah baik secara bahasa maupun secara syar’ie. Namun semua itu merujuk pada makna yang sama. Salah satunya adalah menurut Imam Al – Jawayni (w. 478 H / 1085 M). Beliau menyebutkan bahwa Khilafah (atau nama lainnya adalah Imamah) adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyasah taammah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan – kepentingan agama dan dunia. (Ghiyats al Ummam halaman 15).

Sementara dalam Manifesto Hizbut Tahrir disebutkan bahwa Khilafah adalah kekeuasan yang menerapkan syariah Islam secara kaaffah yang akan memelihara seluruh urusan ummat manusia dan dipimpin oleh seorang Khalifah.
Sama halnya dengan Khilafah, kata Khalifah pun memiliki beragam definisi yang senada. Imam Ibn Katsier ketika menafsirkan Q.S. Al – Baqarah ayat 30 menyatakan bahwa kata “khalifah” berarti orang yang memutuskan perkara di antara manusia tentang kazhaliman yang terjadi di tengah – tengah mereka dari perbuatan terlarang dan dosa. Sedangkan dalam buku “Struktur Negara Khilafah (Pemerintahan dan Administrasi)” dikatakan bahwa Khalifah adalah orang yang mewakili ummat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukum – hukum syariah lainnya.


Khilafah vs Theokrasi

Perbedaan antara Khilafah dan Theokrasi setidaknya dapat dilihat dari beberapa hal berikut:

1. Legitimasi Kekuasaan

Penguasa dalam Negara Theokrasi mengklaim mendapatkan legitimasi kekuasaan dari Tuhan / Dewa. Mereka mengaku sebagai wakil Tuhan di Bumi dan rakyat harus menerima pengakuan mereka tersebut. Sementara dalam system Khilafah, seorang Khalifah mendapatan legitimasi kekuasaan dari rakyat / ummat melalui mekanisme bai’at. Dalam buku “Struktur Negara Khilafah (Pemerintahan dan Administrasi)” disebutkan bahwasesungguhnya Khalifah itu diangkat oleh kaum Muslimin. Karena itu, realitasnya Khalifah adalah wakil ummat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan penerapan hukum – hukum syariah. Jadi, seseorang tidak menjadi Khalifah keculai jika ummat mambai’atnya. Bai’at ummat kepada seseorang untuk menjadi Khalifah memberinya kekuasaan dan menjadikan ummat wajib manaatinya.

Abdullah ibn Amr ibn Al – ‘Ash pernah mendengar Rsulullah saw bersabda: “Siapa saja yang telah membai’at seorang imam, lalu ia telah memberikan kepadanya genggaman tanganny dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya…” (HR. Muslim)

2. Hukum dan Kedaulatan

Inilah factor utama yang membedakan antara system Khilafah dengan system pemerintahan yang lain. Sistem pemerintahan selain Khilafah meletakkan kedaulatan di tangan manusia. Dalam system – system itu manusia dianggap berhak dan layak menentukan standar kebenaran sehingga manusia berhak membuat hukum. System Demokrasi meletakkan kedaulatan di tangan rakyat, rakyatlah yang berhak menentukan benar / salah serta membuat hukum untuk mengatur kehidupandangan prinsip dasar “vox populei vox dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan). System Kekaisaran / Kerajaan meletakkan kedaulatan di tangan Kaisar / Raja. Dialah yang berhak menentukan stndar kebenaran dan membuat hukum. Demikian pula dengan system Theokrasi. System ini juga meletakkan kedaulatan di tangan manusia, dalam hal ini para Rohaniawan yang mengklaim diri sebagai wakil Tuhan. Dalam system Theokrasi, Rohaniawan dapat dengan mudah membuat hukum sekaligus menghapus hukum yang telah berlaku kapan pun mereka mau, sesuka hati mereka. Rakyat tidak memiliki hak sedikit pun untuk memprotes.

Sedangkan system Khilafah meletakkan kedaulatan di tangan ALLAH, sang Pencipta manusia. Hanya ALLAH – lah yang berhak menentukan benar / salah, baik / buruk, dan membuat hukum.
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak ALLAH” (TQS. Yusuf [1] : 40)

Khalifah dan siapa pun wajib memutuskan semua permasalahan yang dihadapinya hanya berdasarkan hukum ALLAH.
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang ALLAH turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah dating kepadamu.” (TQS. Al – Maidah [5]: 48).

Aturan yang boleh dibuat oleh seorang Khalifah hanyalah aturan yang menyangkut masalah administrasi atau hal – hal teknis seperti aturan lalu lintas, tata kota, dll. Itu pun harus selalu merujuk pada hukum syara’. Selebihnya, Khalifah hanya berhak meligislasi hukum syara’ pada masalah – masalah cabang yang bersifat zhanniyah dan memunculkan hasil ijtihad yang beragam dan pelaksanaannya melibatkan interakasi antar ummat yang apabila dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan di antara ummat. Dalam hal ini, siapa pun yng hasil ijtihadnya berbeda harus meninggalkan hasil ijtihadnya dan mengikuti Khalifah karena hadits Rasul dia tas (pada pembehasan poin 1) dan kaidah fiqh “Perintah Khalifah menghilangkan perbedaan”.

3. Kedudukan Penguasa

Dalam system Kekaisaran, penguasa memposisikan diri sebagai pemilik Negara beserta rakyatnya sehingga ia berhak berbuat apa pun terhadap Negara dan rakyatnya sebagaimana pemilik barang berhak melakukan apa pun pada barang miliknya. Dalam system Theokrasi, penguasa menempatkan dirinya sebagai wakil Tuhan yang tidak dapat berbuat salah (ma’sum). Sedangkan Demokrasi mempsiskan peguasa sebagai pekerja rakyat yang bekerja untuk rakyat dalam melaksanakan huum – hukum yang telah dibuat oleh rakyat melalui wakil – wakilnya.

Khilafah memposisikan penguasa sebagai manusia biasa yang mewakili rakyat dalam melaksanakan hukum hukum syara’ terkait pemerintahan, kekuasaan, dll. Khalifah adalah manusia biasa yang mungkin berbuat salah. Hisyam bin Urwah meriwayatkan hadits dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah r.a. yang menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda: “setelahku akan ada para penguasa. Yang baik akan memimpin kalian dengan kebaikannya, sedangkan yang jelek akan memimpin kalian dengan kejelekannya. Maka dengar dan taatilah mereka dalam segala urusan bila sesuai dengan yang haq (kebenaran / Islam). Apabila mereka berbuat baik, maka kebaikan itu hak bagi kalian dan apabila mereka berbuat jelek, maka itu hak bagi kalian untuk mengingatkan mereka serta kewjiban mereka untuk melaksanakan kebaikan.”

Dalam hadits lain disebutkan “Mendengar dan menaati penguasa tetap wajib atas seorang Muslim dalam hal yang ia sukai atau ia benci selagi tidak diperintahkan untuk berbuat ma’siat. Apabila penguasa memerintahkan berbuat m’siat, maka ia tidak boleh mendengarkan dan tidak boleh menaatinya.” (H.R. Muslim).

4. Kritik terhadap Penguasa

Karena kema’ksuman dalam poin ketiga, maka penguasa dalam sistem theokrasi tidak bisa dikritik dan dikoreksi. Sedangkan dalam sistem khilafah, kritik dan koreksi (muhasabah) adalah hak sekaligus kewajiban bagi kaum muslimin sebagai rakyat yang mewakilkan kekuasaan melaksanakan hukum Allah SWT kepada khalifah.

“Hendaklah ada di antara kalian, sekelompok umat yang mengajak kepada kebaikan (Islam), serta menyuruh kepada perbuatan ma'ruf dan mencegah perbuatan yang munkar." (TQS. Ali Imran 104)
"Penghulu para syuhada adalah Hamzah, serta orang yang berdiri di hadapan seorang penguasa yang zhalim, lalu memerintahkannya berbuat makruf dan mencegahnya dari perbuatan munkar, lalu penguasa itu membunuhnya" (HR. Hakim dari Jabir).

Dari Ummu ‘Athiyah dari Sa’id yang menyatakan Rasulullah bersabda: “Sebaik – baik jihad adalah menyatakan kata – kata yang haq di depan penguasa yang zhalim.” (H.R. Ahmad)

Dalam sejarah kepemimpinan pemerintahan Islam, bagaimana Khalifah Ummar ibn Al – Khaththab telah mengambil inisiatif dan sekaligus mendorong rakyatnya untuk melakukan kewajiban mengontrol pemerintah. Di awal kepemimpinannya, beliau berkata: “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskanlah aku walau pun dengan pedang.” lalu seorang laki – laki berdiri dan menyambut dengan lantang “Maka demi ALLAH, aku akan meluruskanmu dengan pedang ini!”. Melihat itu Ummar bergembira, bukan menangkap atau menuduhnya menghina kepala Negara.

Mekanisme Kritik dan Pertanggungjawaban Penguasa

M. Ismail Yusanto menguraikan bahwa kritik kepada Khalifah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme berikut:

Pertama, dilakukan secara individual atau kelompok. Rasulullah sendiri pernah dikritik oleh shahabat – shahabatnya berkaitan dengan Perjanjian Hudaibiyah. Khalifah Abu Bakar pada masa pemerintahannya juga pernah dikritik oleh Ummar ibn Al Khaththab terkait kebijakannya memerangi orang – orang yang menolak membayar zakat. Khalifah Ummar ibn Al Khaththab pun pernah berlapang dada menerima kritik dari seorang perempuan mengenai kebijakannya membatasi jumlah mahar. Meskipun kriktikan itu dilakukan di depan umum.

Kedua, melalui wakil rakyat (Majelis Ummat / MU) yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai representasi kelompok – kelompok masyarakat. Anggota MU ini berhak secara langsung mengajukan kritik / masukan kepada Khalifah berkaitan dengan kebijakan – kebijakannya yang tidak menguntungkan rakyat.
Ketiga, Rakyat yang tidak puas dengan kebijakan Khalifah bias mengajukannya ke Mahkamah Mazhalim, yaitu pengadilan yang memutuskan perselisihan antara rakyat dan penguasa.

Suatu contoh yang menari mengenai permintaan petanggungjawaban seorang penguasa terjadi pada masa mUmmar ibn AL – Khaththab. ketika Umar bin al-Khaththab berpidato meminta rakyat untuk mendengar dan mengikutinya. Lalu ada Sahabat yang berdiri dan berkata, “Aku tidak akan mendengar dan mengikutimu sampai engkau menjelaskan dua lembar baju yang kamu pakai itu, padahal saya cuma dapat satu.” Mendengar interupsi langsung rakyatnya tatkala sedang menyampaikan pidato kenegaraan, Khalifah Umar bukannya marah ataupun berang. Beliau justru menjelaskan mengapa beliau bisa memakai dua lembar baju yang dipakai.

5. Kewenangan Penguasa

Dalam system Theokrasi, penguasa—karena klaimnya sebagi wakil Tuhan di Bumi—memiliki kewenangan yang tak terbatas, sebagaimana kewenangan Tuhan yang tak terbatas. Demikian pula dengan penguasa dalam system Kekaisaran—karena memposisikan diri sebagai pemilik Negara—memiliki kewenangan yang tak terbatas atas Negaranya sbegaimana seorang pemilik barang memiliki kewnangan yang tak terbatas atas barang miliknya. Sedangkan dalam system Khilafah, kewenangan Khalifah dibatasi oleh hukum syara’.

6. Masa Jabatan Penguasa

Dalam system Demkrasi, masa jabatan pemimpin dibatasi dalam jangka waktu tertentu, misalnya 4 tahun atau 5 tahun. Sedangkan dalam system Theokrasi atau pu Kekaisaran, masa jabatan pemimpin mutlak tidak dibatasi apa pun alias seumur hidup. Sementara itu, dalam system Khilafah, masa jabatan Khalifah tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu tetapi dibatasi oleh hukum syara’. Selama ia masih tetap menjaga syariah, menetapkan hukum – hukumnya, serta mampu melaksakan berbagai urusan Negara dan tanggung jawab kekhilafahan, maka ia tetap syah menjadi Khalifah. Hal in karena teks – teksa bai’at yang ada dalam riwayat semuanya bersifat mutlak tanpa batas waktu tertentu. Hal ini beradasarkan riwayat Imam Al – Bukhari dari Anas bin Malik dari Nabi saw yakni sabda beliau: “Dengar dan taatilah pemimpin kalian sekali pun yang memimpin adalah budak hitam yang kepalanya seperti dipenuhi bisul.” (H.R. Al – Bukhari). Sedangkan dalam riwayat Imam Muslim “… (selama) ia masih memimpin kalian dengan kitabullah.” Sebaliknya, jika seorang Khalifah melakukan pelanggaran hukum syara’ secara nyata dan terang – terangan, maka ia akan segera dicopot dari kedudukan sebagai Khalifah.
Masa jabatan seorang pemimpin yang tidak dibatasi dalam jangka waktu tertentu tetapi dbatasi leh hukum syara’ dan kemampuannya menjlankan tugas – tugas kenegaraan adalah masa jabatan yang paling ideal. Dengan tidak adanya batasan waktu menjabat, maka ia bias dengan leluasa menyusun strategi pembangunan Negara dalam jangka panjang. Tidak seperti dalam system Demokrasi yang dibatasi—misalnya—selama 5 tahun. Pada tahun pertama, seorang pemimpin dalam system Demokrasi—yang memperoleh jabatannya melalui mekanisme yang menguras dana untuk kampanya—akan sibuk memikirkan bagai mana caranya agar modal yang ia keluarkan selama proses pemilu segera kembali. Pada tahun kedua, ia mulai belajar dan beradaptasi sebagai kepala Negara. Tahun ketiga, ia mulai terbiasa mengurus Negara. Tahun keempat, ia menikmati posisinya sebagai kepala Negara. Memasuki tahun kelia, ia mulai sibuk menyiapkan strategi kampanye untuk memenangkan pemilu periode berikutnya. Maka, dari 5 tahun masa jabatannya, hanya 2 tahun (atau sekitar 40%) ia optimal memikirkan urusan Negara. Namun jika masa jabatan pemimpin mutlak tanpa batas seperti dalam Negara Theokrasi atau pun Kekaisaran, hal ini juga berbahaya karena siapa pun bisa berubah, tak terkecuali seorang pemimpin. Jika suatu ketika ia berubah menjadi sosok yang sangat jahat, kejam, dan tidak berperikemanusiaan tetapi ia tetap tidak dapat dicopot dari jabatannya sebagi pemimpin, maka ini tentu sangat membahayakan Negara dan segenap rakyatnya.


Tentang Otoritarianisme

Sikap Otoriter ata Diktator dapat muncul pada diri seseorang jika hanya jika ia memiliki kewenangan untuk menetapkan benar / salah, baik / buruk serta membuat dan mengubah – ubah hukum sesuka hatinya. Sehingga, apa pun yang ia lakukan tidak akan pernah bisa dikatanan seabagai sebuah kesalahan apalagi pelanggaran hukum yang layak diberi sanksi. Maka, sifat ini sangat mungkin muncul pada system yang meletakkan kedaulatan di tangan manusia, misalnya Theokrasi atau Kekaisaran. Sementara system Khilafah dengan sendirinya akan mencegah lahirnya sikap otoriter atau dictator dari penguasa karena kedaulatan berada di tangan ALLAH. Hanya ALLAH yang berhak menentukan standar benar / salah, baik / buruk, dan menetapkan hukum. Sedangkan kaum Muslimin seluruhnya telah mempelajari apa sajahukum – hukum ALLAH tersebut sehingga jika seorang penguasa melakukan pelanggaran terhadap hukum syara’, ia akan dapat dengan mudah dituntut pertanggungjawabannya atas pelanggaran tersebut. Ditambah lagi dengan system kontol dan peradilan yang kuat, maka insya ALLAH pemimpin yang dictator / otoriter tidak akan pernah muncul dalam system Khilafah.

Penutup

Menyamakan system Khilafah dengan system pemerintahan lain yang ada di dunia ini adalah pandangan yang tidak tepat karena telah jelas berbagai macam perbedaan di antara Khilafah dan system – system lain tersebut seperti yang telah diuraikan di atas. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kekhawatiran bahwa penerapan syariah Islam sceara kaaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah akan melahirkan sebuah Negara dengan system Theokrasi seperti yang terjadi di Eropa pada masa kegelapan adalah kekhawatiran yang tak beralasan. Kekhawatiran tersebut hanya muncul dari ketidaktahuan tentang Islam dan system Khilafah yang dibawanya. ALLAHU A’lam bi ash shawab.






Ditulis untuk disampaikan dalam ziyadah kelompok halaqah “Cantik” esok hari, 24 Rajab 1430 H (insya ALLAH).

Yogyakarta, 23 Rajab 1430 H
Thursday, 16 July 2009
14.22


Haafizhah.









Referensi
Bunga Rampai Syariat Islam
Manifesto Hizbut Tahrir
Tafsir Ibn Katsier Jilid I
Struktur Negara Khilafah (Pemerintahan dan Administrasi)
Majalah Al - Wa'ie
Beberapa situs internet

0 Comments:

Post a Comment

<< Home