Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh...

Monday, May 25, 2009

Oleh - Oleh dari LP POM MUI

Bismillah...

Sabtu, 2 Mei 2009 lalu saya bersama teman – teman melakukan kunjungan ke LP POM MUI Provinsi DIY. Kami ditemui oleh Bapak Nanung Danar Dono; sekretaris eksekutif LP POM MUI DIY, sekaligus dosen fakultas peternakan UGM. Beliau menjelaskan bahwa saat ini, di negeri Muslim terbesar bernama Indonesia ini ternyata masih banyak beredar kosmetika, obat – obatan, dan makanan yang layak diragukan kehalalannya, bahkan haram.

Titik kritis pencemaran bahan haram pada kosmetik antara lain:
1. Ekstrak Plasenta
Plasenta adalah selaput pembungkus janin dalam kandungan (rahim) ibu sebagai penjamin gizi pada janini, dll. Secara klinis, plasenta dipercaya dapat mencegah penuaan kulit serta mampu meremajakan kulit yang telah keriput, menghaluskan, melembabkan, dan membuat kulit nampak segar sebagaimana layaknya bayi.Plasenta ini biasa digunakan dalam produk hand and body lotion. Memang plasenta dapat diperoleh dari binatang yang halal dikonsumsi (dan oleh karenanya juga halal dimanfaatkan sebagai kosmetik), tetapi dalam dunia kosmetik, plasenta yang dianggap memiliki kualitas terbaik adalah plasenta manusia, pada grade selanjutnya adalah plasenta babi dan dua jenis plasenta itulah yang paling sering digunakan dalam dunia kosmetik. Beberapa merek yang telah terbukti menggunakan plasenta manusia atau plasenta bayi antara lain La Tulipe, St. Yves, Musk by Alyssa Ashley, Snow White Lily, Bioplacenton, dll. Bahkan menurut sumber dari LPPOM MUI ada salah satu merek yang terbukti menggunakan plasenta manusia.

2. Cairan Amnion
Yaitu cairan ketuban (yang berada di sekitar janin dalam kandungan), berfungsi melindungi janin dari benturan fisik, pelicin (lubricant) pada proses persalinan. Dipercaya dapat membantu melembabkan, melembutkan, serta menghaluskan kulit (mirip dengan khasiat plasenta). Biasa dipakai dalam pembuatan pelembab, lotion rambut, shampoo, serta berbagai produk perawatan kulit dan kepala lainnya. Sumbers cairan amnion biasanya dari babi atau sapi.

3. Glycerine / Gliserol
Yaitu turunan lemak yang diperoleh dari hasil samping dalam pembuatan sabun. Berkhasiat untuk membantu melembabkan, melembutkan, serta menghaluskan kulit. Dipakai dalam produk hand and body lotion, sabun manddi, pelembab, krim, lipstick, lip glose, dll. Tidak semua gliserin haram karen gliserin dapat diperoleh dari lemak hewani (misalnya sapi, babi,dll) dan minyak nabati (misalnya kelapa sawit). Gliserin yang berasal dari minyak nabati atau dari sapi insya ALLAH halal dimanfaatkan.

4. Kolagen
Yaitu protein jaringan ikat yang liat dan bening kekuningan, bila terpapar pana akan mencair menjadi cairan yang agak kental seperti lem, tidak larut dalam air dan mampu menahan air. Kolagen sangat penting untuk proses pertumbuhan sel, sehingga sangat penting untuk proses regenerassi sel, menjaga kelenturan kulit, serta mencegah keriput. Biasa dipakai dalam hand and body lotion, dan pelembab. Dalam dunia industri kosmetik, kolagen biasa diperoleh dari hewani (misalnya sapi dan babi) atau manusia. Merek yang terbukti menggunakan kolagen dari sumber yang haram misalnya La Tulipe Collagen Lotion.

5. Vitamin
Diyakini mampu mensuplai kebutuhan gizi bagi kulit. Biasa digunakan dalam banyak produk kosmetik. Permasalahannya bukan pada zat vitaminnya sendiri tetapi karena vitamin bersifat tidak stabil sehingga harus distabilkan dengan bahan pelapis (coating agent). Coating agent yang biasa dipakai antara lain gelatin (yaitu protein hasil hidrolisis jaringan kolagen tulang atau kulit binatang), karagenan, gum, atau pati termodifikasi. Titik keharamannya adalah jika coating agent yang digunakan berasal dari gelatin babi.

6. Hormon
Hormon yang biasa dipakai dalam produk kosmetika antara lain esstrogen, ekstrak timus, dan hormon melantonin. Dipercaya mampu memberikan efek tampak lebih muda, cantik, segar, ceria, serta memberikan kulit yang lembut seperti kulit bayi. Semua hormon tersebut merupakan animal origin hormone. Harus dipastikan bahwa hormon yang digunakan berasal dari hewan yang halal. Hormon banyak dipakai dalam produk parfume dan lotion.

7. Asam Alfa Hidroksi (AHA)
Yaitu suatu senyawa kimia yang sangat berguna untuk mengurangi keriput dan memperbaiki tekstur kulit. Dipercaya berkhasiat untuk membuat kulit terasa lebih halus, kenyal dan mantap. Dalam pembuatan AHA, digunakan media yang berasal dari hewan. AHA menjadi haram digunakan jika dalam pembuatannya menggunakan media berupa hewan yang diharamkan.

Tak berbeda jauh dengan kosmetik, obat – obatan pun tak terlepas dari intaian bahan – bahan haram. Titik keharaman tersebut antara lain:

1. Gelatin
Yaitu suatu protein yang dihasilkan dari proses hidrolisis parsial jaringan kolagen dari kulit, jaringan ikat putih dan tulang hewan. Dalam dunia farmasi, gelatin biasa dimanfaatkan sebagai bahan pembungkus (cangkang kapsul), serta emulgator makanan (permen dan coklat). Gelatin dapat diperoleh dari kuda, sapi, ayam, babi atau yang lainnya tetapi dalam industri, yang paling sering digunakan (lebih dari 50%) adalah gelatin babi karena memiliki tingkat elastisitas yang paling tinggi, mudah penanganannya, serta biaya produksi yang murah (karena dalam satu kali melahirkan babi dapat melahirkan lebih banyak anak dari pada hewan lainnya).

2. Khamr
Khamr yaitu segala sesuatu yang bersifat memabukkan / menutup akal (mengandung methanol dan ethanol (biasa disebut sebagai alkohol), narkotika, atau psikotropika). Dalam dunia farmasi biasa digunakan sebagai pelarut, penyegar, atau pengaroma. Penggunaan khamr bukan tanpa efek samping, khamr dapat merusak akal, merusak sistem saraf, bahkan di dalam tubuh alkohol dapat membentuk formaldehide (formalin) sehingga menyebabkan sirosis hati.

Sungguh, Maha Mengetahui ALLAH yang telah mengharamkan khamr dalam firman – NYA ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah ’Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’…” (TQS. Al Baqarah : 219). Apa pun yang diharamkan ALLAH pasti membawa keburukan yang lebih besar dari pada manfaatnya.

Beberapa obat yang trbukti mengandung khamr antara lain OBH Dryl, OBH Combi, Bisolvon, Woods Expectorant, Actifed plus (kemasan hijau atau merah), Vicks Formula 44 DT, Vicks Formula 44 (mengandung 10,5% ethanol), Tonikum Bayer (250 mg ethanol per 5 ml), dll. Sedangkan obat – obat yang dinyatakan tidak mengandung khamr antara lain Laserin, Ikadril, Antangin Herbal, dan Nellco Special (2 merek yang desebut terkhir bahkan telah mendapatkan sertifukasi halal dari LP POM MUI).

3.Plasenta
Dipercaya mengandung hormon yang menstimulasi aktivitas kelenjar susu (kelenjar mammae) sehingga dapat memaksimalkan produksi ASI dan dapat mengobati luka bakar.

Beginilah hidup di bawah cengkeraman Kapitalisme. Ketika iptek, industri – industri besar, dan pembuat kebijakan publik dikuasai oleh para Kapitalis yang umumnya Sekuler, yang meskipun ia Muslim tidak peduli dengan halal dan haram. Ketika orang – orang yang menguasai ilmu agama, lebih banyak yang menenggelamkan diri dalam masjid dan mimbar. Ketika banyak kaum Muslimin yang beranggapan ”Biarkanlah aku menekuni ilmu agama. Jangan ganggu aku dengan ilmu – ilmu ’duniawi’. Politik, ekonomi, pemerintahan, kedokteran,dll itu bukan urusanku. Aku tidak peduli. Serahkan saja urusan itu pada ’ahli dunia’ untuk mengurusinya!” atau sebaliknya ”Biarkanlah aku menekuni ilmu kesehatan. Jangan ganggu aku dengan urusan agama. Agana itu urusan Pak Kyai, bukan urusanku!”. Akhirnya untuk sekadar hidup bersih, sehat, dan terbebas dari zat – zat haram pun terasa sangat sulit. Ketika kita ingin badan kita bersih, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa banyak sabun dan shampoo yang mengandung gelatin babi, atau khamr. Dan itu tersamar, kita tidak tahu merek yang mana yang mengandung zat haram itu. Ketika kita sakit, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa sebagian besar obat jadi mengandung khamr atau gelatin babi. Meski memang berobat dengan benda najis atau haram tidak sampai dihukumi sebagai perbuatan haram tetapi sebagai seorang Muslim bukankah kita ingin tubuh kita terbebas dari benda haram dan najis? Bahkan ketika menyusui adalah sebuah kebanggaan dan ladang pahala bagi seorang Muslimah, saudari – saudari kita yang memiliki masalah dengan produktivitas kelenjar mammae-nya harus dihadapkan pada kenyataan bahwa sedikit obat pelancar ASI yang halal. Ketika kita mencoba untuk mencari obat yang alami, kita tak memiliki cukup lahan untuk menanam berbagai jenis tanaman obat, atau untuk beternak binatang – binatang yang dapat dimanfaatkan dalam pengobatan.

Seruan untuk Saudara – Saudariku (dan untuk diriku sendiri terutama):
Jangan pernah mendikotomikan ilmu agama dan ilmu dunia. Keduanya saling melengkapi.
ALLAH… Sadarkanlah aku jika suatu ketika aku tenggelam dalam kuliahku dan melupakan ilmu agama. Jika itu terjadi padaku, sadarkanlah aku bahwa aku seorang Muslimah yang harus senantiasa terikat pada aturan – MU, Ya ALLAH…. Jika ketika tiba saatnya memilih KAU memilihkan untukku bidang ilmu yang berbasis product oriented, maka tanamkanlah tekad dalam hatiku bahwa apa pun produk yang aku hasilkan haruslah produk yang halal dan aman.Jika KAU memilihkan untukku bidang ilmu yang berbasis patient oriented, maka sadarkanlah aku setiap saat bahwa solusi apa pun yang aku tawarkan kepada mereka adalah solusi yang ENGKAU ridhai.

ALLAH… Sadarkanlah aku jika suatu saat aku tenggelam dalam ilmu agama semata dan melupakan kuliahku. Jika itu terjadi padaku, sadarkanlah aku bahwa aku adalah seorang Muslimah, bahwa aku beragama Islam, bahwa Islam tidak mengenal kerahiban. Sadarkanlah aku bahwa seorang Muslimah pun wajib untuk turut menyelesaikan masalah ummat jika ia mampu. Sadarkanlah aku bahwa Muslim yang kuat lebih ENGKAU cintai dari pada Muslim yang lemah. Sadarkanlah aku bahwa ketika kelak Khilafah yang KAU janjikan telah berdiri kembali pun, Khilafah membutuhkan orang – orang yang ahli di bidang ilmu yang diajarkan dalam kuliahku untuk mengokohkan tubuh Khilafah.

Dan semoga aku menjadi bagian dari orang – orang yang mengokohkan tubuh Khilafah jika kelak ia telah berdiri kembali sesuai janji yang telah ENGKAU sampaikan melalui lisan Rasul – MU yang mulia, yang terbebas dari kata – kata dusta.
Aamiin…

Tengah hari yang terik di ujung Kaliurang
25 Jumadil Awwal 1430 H
Wednesday, May 20, 2009
11.54

Reference:
Al Quran
Materi Kuliah Farmasetika
Materi Kuliah Kimia Organik
Materi Presentasi dari LP POM MUI Provinsi DIY
Farmakope Indonesia Edisi IV